welcome to stargirlzone

welcome to stargirlzone ^^

Rabu, 27 Juli 2011

makalah pancasila ditinjau dari segi filsafat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Berdasarkan alasan serta kenyataan tersebut maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk mengembangkan serta mengkaji Pancasila sebagai suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia dewasa ini seperti Liberalisme, Sosialisme, dan Komunisme. Upaya untuk mempelajari serta mengkaji Pancasila tersebut terutama dalam kaitannya dengan realisasi filsafat Pancasila dalam kehidupan bernegara untuk mencapai citi-cita.
Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yang merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh bangsa tersebut. Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berfilsafat dan berguna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan berfilsafat dan berfikir filsafat yang berdasar pada nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan pokok permasalahan yang akan diuraikan dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Bagaimana pancasila ditinjau dari segi filsafat?
2. Apakah fungsi dan manfaat filsafat pancasila?
3. Bagaimana kondisi filsafat pancasila Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
2. Menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Mengetahui makna pancasila ditinjau dari segi filsafat.
4. Mengetahui fungsi dan manfaat filsafat Pancasila.
5. Mengetahui kondisi filsafat pancasila Indonesia saat ini.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui makna pancasila ditinjau dari segi filsafat.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi dan manfaat filsafat Pancasila.
4. Mahasiswa dapat mengetahui kondisi filsafat pancasila Indonesia saat ini.







BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang Jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh. Pengertian Pancasila meliputi tiga lingkup, yaitu pengertian Pancasila secara etimologis, historis, dan terminologis.
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Moh.Yamin, dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
a. “panca” artinya “lima”;”syila” (vocal i pendek) artinya “batu sendi”,”alas”,atau “dasar”. Maka secara harfiah Pancasila berarti berbatu sendi lima atau dasar yang memiliki lima unsur.
b. “panca” artinya “lima”;”syiila” (vocal i panjang) artinya “peraturan tingkah laku, yang penting atau yang senonoh. Maka Pancasila bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr.Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah dalam sidang tersebut,yaitu tentang rumusan dasar Negara yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tiga orang pembicara dalam siding tersebut yaitu Moh.Yamin,Soepomo,dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang tersebut,Ir.Soekarno berpidato secara lisan tentang rancangan rumusan dasar Negara Indonesia yang dinamakan Pancasila,yang berarti lima dasar. Menurut Soekarno ide ini berasal dari salah satu temannya,seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
3. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya Negara-negara yang merdeka,maka PPKI segera mengadakan siding. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal,1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal,dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tercantum rumusan Pancasila.

2.2 Pengertian Filsafat
Secara etimologis kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, “philein” yang berarti “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” ( Nasution : 1973 ). Filsafat adalah cinta kepada ilmu pengetahuan atau kebenaran, suka kepada hikmah dan kebijaksanaan. Jadi orang yang berfilsafat adalah orang yang mencintai kebenaran, berilmu pengetahuan, ahli hikmah dan bijaksana. Filsafat juga dikenal dengan istilah falsafah (Indonesia dan Arab), philosophy (Inggris), philosopia (Latin), philosophie (Belanda), philosophier (Jerman), philosophie (Perancis). Yunanilah yang pertama berfilsafat yang dikenal orang sampai sekarang.
Imam Barnadib ( 1994 ) menjelaskan filsafat sebagai pandangan yang menyeluruh dan sistematis, dikatakan menyeluruh karena filsafat bukan sekedar hanya pengetahuan melainkan juga justru pandangan yang dapat menembus sampai di balik pengetahuan itu sendiri. Dikatakan sistematis karena filsafat menggunakan berpikir secara sadar, teliti dan teratur sesuai dengan hukum-hukum yang ada.
Filsafat ialah berfikir menurut tata tertib ( logika ), bebas ( tidak terikat pada tradisi, dogma serta agama ) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan ( Nasution : 1973 ). Berfikir secara filsafat merupakan cara berfikir radikal, sistematis, menyeluruh dan mendasar untuk sesuatu permasalahan yang mendalam. Berfikir secara spekulatif termasuk juga dalam rangkaian berfikir filsafat. Berfikir spekulatif adalah berfikir dengan cara merenung, memikirkan segala sesuatu sedalam-dalamnya, tanpa keharusan adanya kontak langsung dengan objek tersebut ( Noor Syam : 1986 ).
Filsafat adalah suatu lapangan pemikiran dan penyelidikan manusia yang amat luas (komprehensif). Filsafat menjangkau semua persoalan dalam daya kemampuan pikiran manusia, walaupun kesimpulan-kesimpulan filsafat bersifat hakiki namun masih ralatif dan subyektif. Kedua sifat tersebut tidak dapat dihindari karena adanya sifat alamiah pada subyek yang melakukan aktivitas filsafat tersebut, yaitu manusia. Faktor inilah yang melahirkan aliran-aliran filsafat dan perbedaan-perbedaan dalam filsafat. Dengan demikian kebenaran filsafat adalah kebenaran yang relatif, artinya kebenaran itu sendiri selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan zaman dan peradaban manusia. Penilaian suatu kebenaran masih sangat tergantung oleh ruang dan waktu. Apa yang dianggap benar oleh suatu masyarakat belum tentu akan dinilai sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat atau bangsa lain, meskipun dalam kurun waktu yang sama ( Noor Syam : 1986 ).
Dari uraian di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang amat luas ( komprehensif ) yang berusaha untuk memahami persoalan-persoalan yang timbul di dalam keseluruhan ruang lingkup pengalaman manusia, dengan demikian diharapkan manusia dapat mengerti dan memiliki pandangan yang menyeluruh dan sistematis mengenai alam semesta. Filsafat dibutuhkan manusia dalm upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam berbagai kehidupan manusia, jawaban itu merupakan hasil pemikiran yang sistematis, integral, menyeluruh dan mendasar, sehingga dapat digunakan untuk mengatasi masalah-maslah yang menyangkut berbagai bidang kehidupan.
Dalam pengertian khusus, karena filsafat telah mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya. Itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Ada berbagai aliran didalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bemacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain. Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
1. Materialisme, yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialisme memiliki dua variasi yaitu materialisme dialektik dan materialisme humanistis. Aliran materialisme mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia, ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi (misalnya benda,makanan) dan terikat pada hukum alam, yaitu hukum sebab-akibat (hukum kausalitas) yang bersifat obyektif.
2. Idealisme yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegesi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme objektif.
3. Realisme. Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi merupakan hakikat yang asli dan abadi. Aliran realisme menggambarkan bahwa kedua aliran di atas, materials dan idealisme yang bertentangan itu, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Sesungguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata- mata. Karenanya, realitas adalah paduan benda (materi dan jasmaniah) dengan yang nonmateri (spiritual, jiwa, dan rohaniah). Jadi, menurut aliran realisme, realitas merupakan sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dan nonmateri.
4. Pragmatisme merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut) tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada kemampuan manusia.

BAB III
KONDISI FILSAFAT PANCASILA INDONESIA SAAT INI
Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah serta pandangan hidup bangsa, yang didalamnya terkandung nilai dasar (intrinsik), nilai instrumental dan nilai praksis. Selain itu Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki 4 dimensi yaitu: dimensi realita, idealisme, fleksibilitas dan pembangunan nasional. Namun nilai-nilai yang dimiliki Pancasila pada saat ini kondisinya dipengaruhi oleh nilai-nilai universal, globalisasi bercirikan demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Selain itu pula, kemajuan iptek berupa informasi dan transformasi menjadikan dunia tanpa batas, dan era pasar bebas bercirikan liberalisme ekonomi kapitalis berdampak terhadap pergeseran peradaban. Dari kenyataan tersebut Pancasila mengalami perubahan yang cukup tajam, dimana di dalam kehidupan masyarakat nilai-nilai Pancasila banyak ditinggalkan bahkan dalam tindak tanduk, perilaku, moral warga negri ini menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Terabaikannya Pancasila juga dapat dilihat dari dicabutnya Tap MPR nomor 2/1978 tentang P4 dan dibubarkannya BP7, yang berarti secara formal tidak ada lagi lembaga yang mengkaji dan mengembangkan Pancasila. Selain itu UU nomor 20/2003 tentang pendidikan nasional tidak lagi menyebut Pancasila sebagai pelajaran wajib. Sehingga kedepan generasi muda akan kehilangan makna Pancasila, sebagai jati diri bangsa yang digali dari bumi sendiri. Nilai-nilai luhur Pancasila dalam implementasinya antara harapan dan kenyataan masih jauh dari apa yang diharapkan, hal tersebut dapat dilihat pada dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara saat ini yang antara lain :
aturan negara yang belum memadai dan mencapai sasaran yang diinginkan,
penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, masyarakat apatis menerima Pancasila, dalam era Otonomi Daerah banyak terjadi ketimpangan di daerah, isu sara, konflik horisontal, primordialisme, mementingkan ego sektoral, yang kesemuanya meninggalkan nilai-nilai Pancasila.
Kondisi bangsa saat ini mencerminkan bahwa Pancasila dirasakan belum dipraktekkan secara langsung. Segala perpecahan dan konflik yang terjadi sungguh tidak mencerminkan Jati diri Bangsa. Salah satu hal yang nyata perihal penyimpangan nilai-nilai Pancasila adalah dengan leluasanya aliran Ahmadiyah berdiri di Negara Kita. Walaupun Aliran Ahmadiyah sudah mendunia, tetapi jelas-jelas sudah termasuk dalam “Penodaan Agama” karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Kita telisik lagi tentang sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu,dan Budha. Tetapi kebebasan tersebut dengan catatan tidak menodai suatu agama. Aliran Ahmadiyah jelas-jelas sudah menyimpang dari Ajaran Islam. Selain itu, Kondisi perkonomian kita sekarang juga sangat kritis. Ditengah kondisi seperti ini, malah tercipta Gap antara si kaya dengan si miskin.
Setiap sila-sila dalam Pancasila dewasa ini seharusnya dihayati dan dilaksanakan, bukan dilupakan dan dikesampingkan. Kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang masih sangat jauh dari penerapan sila-sila Pancasila, namun sudah ada beberapa kebijakan yang mengarah kepada penerapan sila Pancasila, walaupun sedikit. Setiap sila dalam Pancasila kalau diteliti, kebijakan pemerintah masih sangat jauh dari penerapan nilai Pancasila.














BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling bergabungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Suatu kesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan, saling ketergantungan
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore and Voich, 1974).
Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian, sila-sila pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Maka dasar filsafat negara pancasila merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lain. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
4.2 Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif, yakni dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Pembahasan filsafat dapat juga dilakukan secara induktif, yakni dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, memrefleksikannya, dan menarik hati dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu. Dengan demikian, kedua cara itu memberikan hasil yang dapat disajikan sebagai bahan-bahan yang sangat penting bagi penjabaran ideologi Pancasila.
Ideologi Pancasila adalah keseluruhan prinsip normatif yang berlaku bagi negara Republik Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro). Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.
Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
Sila 1, menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
Sila 2, dijiwai sila 1, dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
Sila 3, dijiwai sila 1, 2, dan menjiwai sila 4, 5;
Sila 4, dijiwai sila 1,2,3, dan menjiwai sila 5;
Sila 5, dijiwai sila 1,2,3,4.

4.3 Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar axiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Wawasan filsafat meliputi bidang penyelidikan ontologi, epistemologi, axiologi. Ketiga bidang ini dapat dianggap mencakup kesemestaan:
1. Aspek Ontologi
Menurut Runes, ontologi ialah teori tentang ada, keberadaan atau eksistensi. Menurut Aristoteles, ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologi. Dasar ontologi Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memilki hakikat hak mutlak Monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini disebut sebagai dasar antropologis.
Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia (Notonogoro 1975:23). Demikianlah juga jikalau kita pahami dari segi filsafat negara bahwa Pancasila adalah dasar nilai filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila- sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. (lihat Notonagoro, 1975: 53). Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat:
a. Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
b. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab, dan negara adalah sebagai akibat.
2. Aspek Epistemologi
Epistemologi, menurut Runes, adalah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia, sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana proses terjadinya meliputi pengetahuan sampai membentuk kebudayaan, sebagai wujud keutamaan (ssuperioritas)) manusia, ingin disadari lebih dalam. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu, atau bagaimana manusia mengetahui bahwa sesuatu itu ilmu pengetahuan, hal itu menjadi penyelidikan epistemologi.
Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan serta batas dan validitas ilmu pengetahuan. Jadi, epistemologi dapat disebut ilmu tentang ilmu atau teoti terjadinya ilmu atau science of science atau Wissenchaftslehre. Yang termasuk cabang epistemologi adalah matematika, logika, gramatika, dan semantik.
Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
1. Tentang sumber pengetahuan manusia;
2. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3. Tentang watak pengetahuan manusia.
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila. Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.

Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham. Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi. Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Aspek Aksiologi
Aksiologi, menurut Runes, berasal dari istilah Yunani,axios yang berati nilai, manfaat, pikiran atau ilmu/teori. Dalam pengertian yang modern, axiologi disamakan dengan teori nilai, yakni sesuatu yang diinginkan, disukai, atau yang baik, dan juga bidang yang menyelidiki hakikat nilai, kriteria, dan kedudukan metafisika sebagai suatu nilai.
Menurut Prof. Brameled, aksiologi dapat disimpulkan sebagai suatu cabang filsafat yang menyelidiki:
1. Tingkah laku moral, yang berwujud etika;
2. Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan;
3. Sosio-politik, yang berwujud ideologi.
Aksiologi ialah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai, dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan, dan agama. Kehidupan manusia sebagai makhluk subyek budaya, pencipta, dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari, memilih, dan melaksanakan (menikmati) nilai; jadi, nilai merupakan fungsi kepribadian manusia. Bahkan, nilai di dalam kepribadian, seperti pandangan hidup, keyakinan (agama) dan bagaimana kualitas kepribadian. Martabat manusia ditentukan oleh keyakinannya dan amal kebajikannya.
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai. Menurut tinggi rendahnya, nilai- nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkat, sebagai berikut :
1. Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan.
2. Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi keidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan.
3. Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai- nilai kejiwaan yang sama tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam itu ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4. Nilai-nilai kerohanian: dalam ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci.
Walter G. Everet menggolong-golongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam kelompok yaitu:
1. Nilai-nilai ekonomis, ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2. Nilai-nilai kejasmanian, membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan
3. Nilai-nilai hiburan, nilai-nilai permainan dan waktu senggan yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan
4. Nilai-nilai sosial, berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia
5. Nilai-nilai watak, keseluruhan dari keutuhan keporibadian dan sosial yang diinginkan
6. Nilai-nilai estetis, nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni
7. Nilai-nilai intelektual, nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran
8. Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan hidup,seperti makan,minum,dll.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
1. Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2. Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
3. Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
4. Nilai religius,yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religious ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai instrumental adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai manusiaIndonesia.
4.4 Fungsi dan Manfaat Filsafat Pancasila
1) Filasafat Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
2) Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
3) Filsafat Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.




BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari materi-materi yang telah dipaparkan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa filsafat Pancasila merupakan ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh untuk mencapai cita-cita dan tujuan.
Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai budaya Indonesia, yang digali nilai-nilai luhur Bangsa sejak zaman dahulu kala, saat pemerintahan kerajaan Hindu maupun Islam, sampai dengan Pemerintahan saat ini, dan kemudian dirumuskan dengan susah payah oleh para pejuang nasional kita. Kondisi Indonesia saat ini dapat diibaratkan seperti sebuah kapal yang berjalan tanpa arah, termasuk maraknya kasus korupsi. Hal ini diakibatkan semakin tereliminasinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aplikasi dan praktek nyata nilai-nilai Pancasila yang semakin luntur menyebabkan maraknya penyimpangan dimana-mana.
Filsafat Pancasila memiliki manfaat dan fungsi sebagai dasar Negara,pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa, tujuan Negara, serta perjanjian luhur bangsa Indonesia.

5.2 Saran
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus berpikir filsafat serta mengamalkan apa yang terkandung dalam filsafat bangsa kita yakni Pancasila demi mencapai kesejahteraan bangsa dan Negara sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi. Pengamalan nilai-nilai filsafat Pancasila sangat diperlukan demi tercapainya cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila yang telah dikesampingkan dalam berbagai bidang kehidupan harus dipupuk kembali agar dapat tumbuh subur di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andriewongso.2010.Anda Membumikan Budaya Pancasila. http://www.andriewongso.com/awartikel-1849-Artikel_Anda-Membumikan_Budaya_Pancasila. Diakses 19 Oktober 2010.
Joko. 2010. Indonesia Ibarat Kapal Tanpa Arah. http://bataviase.co.id/node/205760. Diakses 19 Oktober 2010.
Kaelan,2010. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Notonagoro, 1984. Pancasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta:Bina Aksara
Salam,Burhanuddin,1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Wibowo,AS. 2010. Pancasila Riwayatmu Kini. http://fixguy.wordpress.com/artikel-pancasila-riwayatmu-kini/ . Diakses 19 Oktober 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar